Jumat, 08 Februari 2013


LAPORAN KEGIATAN PEMILIHAN KETUA & WAKIL KETUA KOMWAT PERIODE 2013- 2015


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan arti hidup sehat berdampak terhadap tuntutan pelayanan keperawatan dimana keperawatan adalah bagian integral dari pelayanan kesehatan
Komite Keperawatan dibentuk atas dasar UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Permenkes No. 1045/ Menkes/Per/ XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di lingkungan Departemen Kesehatan, Kepmendagri No. 1 tahun 2002 tentang pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah dan Perda No. 5, 9 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun dan Rincian Tugas Pokok dan Fungsi di RSUD Arjawinangun.
Pelayanan Keperawatan mempunyai peranan yang besar dalam menentukan keberhasilan pelayanan Kesehatan terutama di rumah sakit – rumah sakit karena pelayanan keperawatan dilaksanakan secara terus menerus selama 24 jam, maka dari itu kita perlu melakukan pengembangan sistem dan standar keperawatan secara dinamis dengan dibentuknya bidang kerja keperawatan dan panitia yang bersifat fungsional dan berfungsi memberikan konseptual dan pemikiran kepada penentu kebijakan Rumah Sakit , badan fungsional yang dimaksud disebut KOMITE KEPERAWATAN .
Sehubungan berakhirnya masa jabatan Komite Keperawatan periode Tahun 2006 – 2009 dan atas dasar hal – hal tersebut diatas, maka perlu dilakukan pemilihan Ketua Komite Keperawatan periode selanjutnya agar sistem dan kinerja keperawatan yang sudah terbentuk dapat bekerja secara optimal dan berkesinambungan.



1.2    MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1        Tujuan Umum
Untuk memilih calon ketua dan wakil ketua Komite Keperawatan secara demokrasi, yang akan diajukan kepada Direktur RSUD Arjawinangun untuk diangkat sebagai ketua dan wakil ketua Komite Keperawatan periode 2013-2015.

1.2.2        Tujuan Khusus
1.2.2.1  Memilih Ketua Komite Keperawatan Terpilih Periode 2013-2015 yang bisa mewakili / membawa aspirasi  semua tenaga perawat dan dapat menjalankan peran dan fungsinya secara baik sebagai Konsultan, Negosiator, Motivator, Inovator, Edukasi, Advokasi.
1.2.2.2  Memilih Ketua Komite Keperawatan Terpilih Periode 2013-2015 yang bisa menjalankan dan mengerti Tugas Pokok dan Fungsinya serta Bertanggung Jawab
1.2.2.3  Dapat mewujudkan Komite Keperawatan sebagai wadah Organisasi Profesi yang dapat melaksanakan 7 Asas Organisasi : Asas Kepastian Hukum,  Asas Tertib Penyelenggaraan Organisasi, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proposional, Asas Profesional, Asas Akuntabilitas.







BAB II
PERSIAPAN
2.1   Agenda Kerja
Untuk acuan kegiatan agar terorganisir dan terarah dengan baik maka panitia perlu membuat agenda kerja sehingga semua kegiatan dapat tercapai sesuai target waktu yang ditentukan. Secara rinci agenda kerja panitia pemilihan ketua dan wakil ketua komite perawatan terlampir pada halaman lampiran.

2.2  Tata Cara Penjaringan dan Penetetapan BALON
2.2.1        Balon Ketua dan Wakil ketua Komite Keperawatan dipilih secara langsung oleh seluruh perawat/bidan  sesuai dengan tahapan yang telah disepakati.
2.2.2        Tahapan penjaringan bakal calon Ketua dan Wakil Ketua Komite Keperawatan dilakukan oleh masing-masing perawat/bidan difasilitasi oleh tim penjaringan dengan penanggung jawab Kepala ruangan masing-masing untuk memunculkan bakal calon Ketua dan bakal calon Wakil Ketua Komite keperawatan.
2.2.3        Dalam tahapan penjaringan bakal calon Ketua dan bakal calon Wakil Ketua Komite keperawatan setiap perawat/bidan berhak memilih satu bakal calon ketua dan wakilnya sesuai dengan kriteria.
2.2.4        Tim penjaring mengambil hasil penjaringan ke setiap ruangan dengan penanggung jawab Kepala ruangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2.2.5        Hasil penjaringan akan dihitung dan dipresentasikan oleh panitia diketahui oleh unit-unit terkait.
2.2.6        Hasil presentasi penjaringan Balon dipilih 3 pasang dengan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Calon tetap
2.2.7        Apabila dalam penghitungan balon didapatkan muncul nama yang sama pada 3 besar, maka secara otomatis menggugurkan namanya pada perolehan suara yang lebih rendah, kemudian dilakukan penghitungan secara terpisah balon ketua dan balon wakil ketua komite keperawatan dengan cara dipilih 3 besar baik ketua dan wakil ketua dan dipasangkan berdasarkan nomor urut / peringkat sesuai dengan aspirasi seluruh perawat dan bidan..
2.2.8        Hasil keputusan panitia tentang penetapan calon ditetapkan dengan surat keputusan panitia dan tidak dapat diganggu gugat.

2.3   Tata Cara Pemilihan CALON
2.3.1        Ketua Komite Keperawatan dipilih secara LUBER ( langsung, umum, bebas, rahasia ) oleh anggota Komite Keperawatan.
2.3.2        Waktu pemilihan dilaksanakan dalam waktu 1 hari pada jam kerja.
2.3.3        Pemberian suara dilakukan secara tertutup pada surat suara  yang telah ditentukan oleh panitia
2.3.4        Setiap perawat / bidan mempunyai 1 hak suara dan tidak boleh diwakilkan
2.3.5        Proses penghitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan didepan anggota komite 
2.3.6        Berdasarkan hasil penghitungan suara pemilihan, calon ketua dan wakil ketua KOMWAT yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan ketua dan wakil ketua terpilih, yang diajukan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun untuk ditetapkan menjadi Ketua dan wakil Ketua Komite Keperawatan

2.4   Syarat-Syarat BALON
2.4.1        Persyaratan Umum
2.4.1.1       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.4.1.2       Sehat jasmani dan rohani
2.4.1.3       Tercatat sebagai perawat/bidan fungsional di RSUD Arjawinangun (PNS/Honorer)
2.4.1.4       Memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi demi kepentingan keperawatan
2.4.1.5       Berwibawa jujur adil dan berkelakuan baik
2.4.1.6       Memiliki kepedulian, wawasan pengetahuan dan atau keahlian serta pengalaman di bidang keperawatan
2.4.1.7       Apabila panitia terpilih sebagai CALON maka secara otomatis sebagai panitia dinonaktifkan.

2.4.2        Persyaratan Khusus
2.4.2.1       Usia maksimal 50 tahun.
2.4.2.2       Pendidikan minimal D3 Keperawatan/kebidanan.
2.4.2.3       Pengalaman kerja di RSUD Arjawinangun minimal 5 tahun.
2.4.2.4       Bagi yang sudah pernah menjabat sebagai Ketua Komwat tidak diperkenankan mencalonkan/dicalonkan kembali, kecuali setelah 3 tahun setelah selesai masa jabatan. 
2.4.2.5       Tidak duduk dalam jabatan  struktural.

2.5   Syarat-Syarat Pemilih
Pemilih adalah seluruh perawat dan bidan fungsional di lingkungan RSUD Arjawinangun kabupaten Cirebon.

2.6   Pembuatan Formaulir – Formulir
Pembuatan formulir merupakan hasil musyawarah dari masing masing tim panitia baik Tim Penjaringan Bakal Calon, Tim Pemilihan Calon maupun Tim Humas, kemudian disajikan dan disyahkan dalam rapat seluruh panitia.
Adapun formulir-formulir yang panitia buat adalah bebagai berikut: Formulir Penjaringan BALON, Formulir Rekapitulasi Perhitungan BALON, Undangan Pemilihan, Formulir Surat Suara, Formulir Penghitung Suara, Formulir Berita Acara, Formulir undangan & Absensi, dan Alat Peraga Sosialisasi yang kesemuanya formulir terlampir pada halaman lampiran.




BAB III
TAHAP PELAKSANAAN

3.1  Sosialisasi Pemilihan Komite Keperawata
Sosialisasi pemilihan komite keperawatan dilakukan sejak hari selasa tanggal 11 Desenber 2012 ke semua unit terkait dengan menyebarkan kata wara-wara yang secara lengkap bisa dilihat pada halaman lampiran.

3.2  Penjaringan BALON
Penjaringan BALON ketua dan wakil ketua komwat periode tahun 2013-2015 dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 11 Desenber 2012 s/d 12 Desember 2012 yang dilakukan oleh panitia tim penjaringan dengan membagikan formulir penjaringan balon pada tanggal 11 Desember 2012 kepada semua pemilih yang dikoordinasikan dengan kepala ruangan, kemudian dikumpulkan kembali oleh panitia tim penjaringan dengan cara mengambil ke unit-unit keperawatan terkait pada tanggal 12 Desember 2012.

3.3  Pendataan Hak Pilih
Pendataan pemilih dilaksanakan pada hari senin tanggal 10 Desember 2012 sampai dengan selasa tanggal 11 Desember 2012 oleh panitia tim penjaringan  dan terdaftar sebanyak 223 perawat dan bidan.

3.4  Perhitungan Dan Penetapan BALON Menjadi CALON
Dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 15 Desember 2012 didapatkan konfigurasi pasangan sebanyak ……sehingga dilakukan perhitungan sesuai dengan tata cara penjaringan BALON yang tertera pada ketentuan SK Direktur  tentang ketentuan komite keperawatan Bab IV Pasal 5 nomor 7.
Dari perhitungan didapatkan 3 pasangan calon terbesar yaitu ………………………

3.5  Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Suara
3.5.1        Tata Tertib Pemilihan
«  Waktu pelaksanaan : hari/tgl : sabtu,22 desember 2012
«  Proses pemilihan dimulai jam 07.30 wib s.d selesai.
«  Proses pemilihan dibuka oleh ketua panitia pemilihan dan membacakan tata tertib pemilihan ketua KOMWAT.
«  Setiap pasangan calon ketua KOMWAT diharap hadir 15 menit sebelum acara dimulai.
«  Setiap pasangan calon ketua KOMWAT,wajib menyampaikan visi,misi,dan program kerja periode 2013-2015. Setiap pasangan diberi waktu 15 menit.
«  Apabila pasangan calon ketua KOMWAT tidak hadir pada waktu yang sudah ditentukan dan sudah diberi waktu 30 menit tetap tidak hadir,maka dianggap gugur.
«  Setiap pasangan calon ketua KOMWAT tidak boleh meninggalkan tempat sebelum proses pemilihan selesai.
«  Setiap pasangan calon ketua KOMWAT harus membawa saksi 2 orang.
«  Setiap pasangan calon ketua KOMWAT wajib menandatangani berita acara proses pemilihan.
«  Setiap pasangan calon ketua KOMWAT wajib mendaftarkan 2 orang saksi pada panitia maksimal 2 hari sebelum acara pemilihan dimulai.

3.5.2        Susunan Acara
«  Pembukaan
«  Sambutan-sambutan
ü  Ketua panitia
ü  Direktur RSUD Arjawinangun
ü  Laporan Ketua Komwat periode 2009-2012
ü  Pembacaan Tata tertib


«  Pembacaan visi dan misi dari Calon ketua Komwat :
ü  a.
ü  b.
ü  c.
«  Proses Pemungutan suara
«  Ishoma ( Istirahat, sholat dan makan )
«  Proses Penghitungan suara
«  Penetapan hasil
«  Penutup dan do’a

3.5.3        Panitia Pemungutan Suara
«  Ketua penyelenggara                               : Hj. Bd. Nuraeni Purnawati
«  Kordinator                                               : Hj. Bd. Ruayati
«  Sekretaris / meja check list                       : Sumarno, Shofatin
«  Penerima surat undangan                         : Wastadi, Kamid
«  Penukaran kartu suara                              : Sunarsa, H. Bukhori
«  Seksi konsumsi                                         : Dasmini, Hj. Nur’afantin
«  Seksi acara                                               : Suhaeri, Nurmaela
«  Seksi dokumentasi                                   : Iwan Setiadi, H. Saefudin
«  Seksi penghitungan suara                         : H. Bastoni, Hj. Sumiyati
«  Seksi penulisan suara dipapan tulis          : Aryani, Rohati
«  Seksi penjaga kotak suara                        : H. Solehudin
«  Seksi perlengkapan                                  :
·  H. Yoseph NB
·  Jaenudin
·  H. Habu Hanipah
·  Suhartono



3.6  Kampanye CALON
Kampanye calon dilaksanakan mulai hari senin 17 Desember 2012 sd 21 Desember 2012 baik dilakukan oleh panitia dengan menyebarkan ke setiap unit terkait maupun oleh tim sukses masing-masing calon.

3.7  Pelaksanaan pemungutan suara
3.7.1        Pembagian Surat Undangan
Pembagian surat undangan dilakukan pada hari kamis tanggal 20 desember 2012 kepada seluruh pemilih perawat dan bidan fungsional dan kepala ruangan sebagai coordinator untuk kehadiran stafnya.

3.7.2        Pemungutan Suara
«  Pemungutan suara dimulai jam 09.00-12.00 wib.
«  Pemungutan suara dilakukan secara LUBER ( Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia ).
«  Setiap pemilih hanya memiliki 1(satu) hak suara.
«  Hak pilih adalah perawat/bidan baik PNS,Honorer,PTT(PKRS-Pusat) yang bekerja di lingkungan RSUD Arjawinangun dan telah terdaftar dalam hak pilih tetap yang telah ditetapkan oleh panitia.
«  Pemilih wajib membawa surat undangan yang sudah dibagikan oleh panitia dan telah ditandatangani oleh ketua panitia pemilihan.
«  Hak pilih tidak boleh diwakilkan.
«  Surat undangan akan ditukar dengan surat suara dari panitia pemilihan.
«  Pemilih melakukan pencontrengan pada bilik suara yang sudah ditentukan oleh panitia.
«  Setelah pemilih melakukan pencontrengan,surat suara dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan oleh panitia.
«  Pemilihan dilakukan mulai dari seluruh pemilih kemudian disusul dengan panitia pemilihan.
«  Apabila surat suara rusak,dapat ditukar ke panitia.
«  Apabila pemilih salah mencontreng,kartu suara tidak boleh ditukar ke panitia.
«  Pemungutan suara ditutup oleh ketua panitia pemilihan dan ketua panitia akan mengumuman hak pilih yang masuk.
«  Apabila pemilih datang setelah jam yang telah ditentukan selesai, maka hak pilihnya menjadi gugur.
«  Setiap pasangan calon wajib menandatangani berita acara pemungutan suara.

3.7.3        Penghitungan Suara
«  Dimulai jam 13.00-selesai
«  Sebelum penghitungan dimulai ketua panitia mengumumkan hak pilih yang masuk dan sisa suara yang rusak.
«  Kotak suara dibuka oleh panitia dan disaksikan oleh saksi setiap calon.
«  Surat suara yang masuk dihitung oleh panitia dan disaksikan oleh saksi calon.
«  Proses penghitungan suara dibacakan nomor urut calon saja.
«  Surat suara dianggap sah apabila:
·         Menggunakan alat contreng yang disediakan oleh panitia
·         Hanya satu contrengan didalam surat suara
·         Surat suara tidak rusak
·         contrengan boleh di nomor atau di foto salah satu pasangan dan berada dalam kotak.
«  Surat suara dianggap tidak sah apabila :
·         Surat suara tidak sah apabila tidak ditandatangani oleh ketua panitia
·         Tidak menggunakan alat contreng yang disediakan panitia
·         Surat suara rusak
·         Menyontreng terdapat lebih dari satu contrengan
·         Mencontreng di luar kotak pasangan calon
«  Ketua panitia mengumumkan hasil penghitungan suara
«  Setiap pasangan calon wajib menandatangani berita acara penghitungan suara

3.7.4        Penetapan Hasil Perhitungan Suara
«  Pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh jumlah suara yang terbanyak diantara pasangan calon lainnya.
«  Apabila terdapat perolehan suara yang sama dari kedua calon,maka akan dilakukan pemilihan ulang.
«  Pemilihan ulang putaran kedua langsung dilakukan setelah diperoleh hasil ada 2 pasangan dengan perolehan suara yang sama, dan pasangan yang memperoleh suara pemilihan terkecil dinyatakan gugur.
«  Pemenang pada pemungutan putaran kedua ditetapkan apabila salah satu pasangan calon memperoleh suara sebanyak 50%+1 dari suara yang masuk.
«  Setiap pasangan calon menandatangani berita acara penetapan pemenang calon terpilih.