Sabtu, 09 Maret 2013

 PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Dalam rangka membentuk persamaan presepsi, pemahaman, cara pandang dan perubahan paradigma perawat dan bidan di RSUD Arjawinangun  maka diperlukan adanya pedoman kerja bagi komite keperawatan di RSUD Arjawinangun.
Dengan pemahaman yang sama pada seluruh perawat/bidan di RSUD Arjawinangun diharapkan akan mempermudah terselenggaranya komite keperawatan yang bisa membangun iklim profesionalisme keperawatan/kebidanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Arjawinangun, sehingga berdampak pada kepuasan pelanggan/pengguna RSUD Arjawinangun.


B. TUJUAN
1.  UMUM
Sebagai pedoman bagi komite keperawatan dalam menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan profesionalisme perawat dan bidan.

2.  KHUSUS
a.     Terbentuknya persamaan pemahaman, persepsi dan cara pandang serta paradigma dalam penyelenggaraan komite keperawatan di RSUD  Arjawinangun.
b.     Terselenggaranya komite keperawatan di RSUD Arjawinangun yang memiliki makna terhadap tata kelola klinis (clinical governance) keperawatan/kebidanan sesuai evidence based.
c.      Terbentuknya iklim professional keperawatan/kebidanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan di RSUD Arjawinangun, sehingga berdampak pada kepuasan terutama pada pelanggan Rumah Sakit (RS).

















BAB II
KOMITE KEPERAWATAN DI RSUD ARJAWINANGUN

A.   PENGERTIAN
Komite  adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan.
Komite keperawatan mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme keperawatan/kebidanan sehingga pelayanan asuhan keperawatan/kebidanan kepada pasien diberikan secara benar (ilmiah) sesuai standar dan  evidence based sesuai kode etik profesi serta diberikan oleh perawat/bidan yang kompeten dengan kewenangan yang jelas sesuai bidangnya masing-masing.
Komite keperawatan merupakan bagian dari organisasi rumah sakit bertujuan untuk menghimpun, merumuskan dan mengkomunikasikan pendapat dan ide-ide perawat/bidan sehingga memungkinkan penggunaan gabungan pengetahuan, ketrampilan dan sikap dari profesi keperawatan/kebidanan.

B.   VISI DAN MISI
1.  RUMAH SAKIT
a.  VISI
Menjadi Rumah Sakit tipe B terbaik diwilayah III Cirebon tahun 2013

b.  MISI
1.    Mewujudkan RS yang bersih aman dan nyaman
2.    Mewujudkan pelayanan terakreditasi, terjangkau dan memuaskan
3.    Mewujudkan rumah sakit dengan produk unggulan dengan trauma center
4.    Mewujudkan rumah sakit sebagai pusat rujukan wilayah III Cirebon
5.    Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) RS yang berkualitas dengan kesejahteraan memadai.
6.    Mewujudkan rumah sakit sebagai mitra kerja yang kenyal dan memuaskan.

2.  KOMITE KEPERAWATAN
a.  VISI
Mewujudkan budaya penerapan disiplin ilmu keperawatan dan kebidanan dalam memberikan pelayanan kesehatan (Application Health Oriented Nursing)

b.  MISI
1.  Terciptanya dokumentasi keperawatan dan kebidanan yang sesuai standar.
2.  Terciptanya standarisasi tindakan keperawatan dan kebidanan
3.  Terciptanya Standar Prosedur Operasional (SPO) dan Standar Asuhan Keperawatan/Kebidanan (SAK) yang aplikatif
4.  Terciptanya tenaga keperawatan/kebidanan yang mampu dan kompeten dibidangnya masing-masing
5.  Terciptanya komite keperawatan yang tertib program, tertib dokumen dan tertib pelaporan.

C.   MOTTO
MOTTO : K O N S I S T E N
1     Konsekuwen
Konsekuwen dalam melaksanakan setiap program komite keperawatan
2     Obyektif
Setiap merumuskan dan menjalankan program selalu mengedepankan obyektifitas.
3     Nyaman
Menciptakan  kenyamanan suasana dan lingkungan kerja
4     Serasi
Mewujudkan keseimbangan dalam menjembatani antara anggota komite keperawatan dan manajemen
5     Integritas
Mewujudkan semangat yang tinggi dalam berorganisasi
6     Sukses
Berhasil mewujudkan setiap program kerja Komite Keperawatan
7     Tekun
Selalu berinovasi dalam menciptakan program sesuai dengan perkembangan IPTEK dan disiplin ilmu keperawatan/kebidanan.
8     Eksis
Diakui dan dirasakan manfaatnya oleh anggota dan institusi / instansi
9     Nyata
Nyata programnya, nyata kerjanya, nyata hasil dan manfaatnya

D.   TUJUAN, TUGAS, FUNGSI DAN PERAN
Bersumber dari buku pedoman penyelenggaraan komite keperawatan rumah sakit yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2011, maka komite keperawatan di RSUD Arjawinangun mempunyai tujuan, peran, fungsi dan tugas sebagai berikut :

1.    TUJUAN
Komite keperawatan rumah sakit di RSUD Arjawinangun mempunyai tujuan sebagai berikut :
a.    Mewujudkan profesionalisme dalam pelayanan keperawatan dan kebidanan.
b.    Memberikan masukan kepada pimpinan rumah sakit berkaitan dengan profesionalisme perawat dan bidan dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan.
c.    Menyelesaikan masalah-masalah terkait dengan penerapan disiplin dan kode etik keperawatan dan kebidanan.
d.    Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan.


2.    PERAN
Peran komite keperawatan di RSUD Arjawinangun adalah sebagai berikut :
a.    Memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan profesi keperawatan dan kebidanan melalui kegiatan terorganisasi
b.    Mempertahankan pelayanan keperawatan dan kebidanan yang  berkualitas dan aman bagi pasien dan keluarganya.
c.    Menjamin tersedianya perawat dan bidan yang kompeten, etis sesuai kewenangannya.
d.    Menyelesaikan masalah keperawatan dan kebidanan yang terkait dengan disiplin etik dan moral perawat/bidan
e.    Melakukan kajian berbagai aspek keperawatan dan kebidanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
f.     Menjamin diterapkannya standar praktek, asuhan dan prosedur keperawatan dan kebidanan
g.    Membangun dan membina hubungan kerja tim di dalam rumah sakit.
h.    Merancang mengimplementasikan serta memantau dan menilai ide-ide baru.
i.      Mengkomunikasikan, mendidik, negosiasi dan merekomendasikan hasil kinerja perawat/bidan untuk pengembangan karirnya.

3.    FUNGSI
Fungsi kepengurusan komite keperawatan di RSUD Arjawinangun adalah sebagai berikut :
a.    Menjamin tersedianya norma-norma ; standar praktek/asuhan/prosedur keperawatan/kebidanan sesuai lingkup asuhan dan pelayanan serta aspek penting asuhan area keperawatan/kebidanan
b.    Menetapkan lingkup praktek, kompetensi dan kewenangan fungsional tenaga keperawatan/kebidanan, merumuskan norma-norma; harapan dan pedoman perilaku serta menyediakan alat ukur pantau kinerja tenaga keperawatan/kebidanan.
c.    Menjamin kompetensi tenaga keperawatan/kebidanan dengan melaksanakan assesment, mempertahankan dan mengembangkan kompetensinya.
d.    Menjaga kualitas asuhan melalui perumusan rencana peningkatan mutu keperawatan/kebidanan di tingkat rumah sakit.
e.    Memantau pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan evaluasi mutu keperawatan/kebidanan.
f.     Mengintegrasikan proses peningkatan mutu keperawatan/kebidanan dengan renstra rumah sakit.
g.    Mengkomunikasikan menginformasikan hasil telaah mutu keperawatan/kebidanan kepada semua bidang yang terkait.
h.    Memberi masukan/saran-saran solusi kepada manajemen tentang system pemberian asuhan dan pengembangan SDM keperawatan/kebidanan.
i.      Memprakarsai perubahan dalam meningkatkan mutu asuhan keperawatan/kebidanan.
j.      Mempertahankan keterkaitan antara teori, riset dan praktek sesuai dengan perkembangan disiplin ilmu keperawatan/kebidanan.


4.    TUGAS
Secara garis besar tugas dari komite keperawatan di RSUD Arjawinangun adalah sebagai berikut :
a.    Menyusun dan menetapkan standar asuhan keperawatan/kebidanan di rumah sakit.
b.    Memantau pelaksanaan asuhan keperawatan/kebidanan.
c.    Menyusun model praktek keperawatan/kebidanan professional.
d.    Memantau dan membina perilaku etik dan professional tenaga keperawatan/kebidanan.
e.    Meningkatkan profesionalisme keperawatan/kebidanan melalui peningkatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
f.     Bekerja sama dengan direktur atau bidang keperawatan dalam melaksanakan program kewenangan tenaga perawat/bidan.
g.    Memberikan rekomendasi dalam rangka pemberian kewenangan profesi bagi tenaga perawat/bidan yang akan melakukan tindakan asuhan keperawatan/kebidanan.
h.    Mengkoordinir dan menyampaikan laporan kegiatan-kegiatan komite keperawatan kepada seluruh tenaga perawat/bidan.

E.   STRUKTUR KEPENGURUSAN
Kepengurusan komite keperawatan di RSUD Arjawinangun dibentuk melalui surat keputusan Direktur RSUD Arjawinangun tentang pembentukan susunan komite keperawatan RSUD Arjawinangun kabupaten Cirebon, dengan sebagai berikut :
1.    Ketua
2.    Wakil ketua
3.    Sekretaris
4.    Bendahara
5.    Sub komite kredensial dan disiplin keperawatan
6.    Sub komite mutu keperawatan
7.    Sub komite pelayanan dan dokumentasi keperawatan

F.    URAIAN TUGAS KEPENGURUSAN
1.    Ketua dan Wakil Ketua
Ketua dan wakil ketua bekerja sama dan saling mengisi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya yaitu sebagai berikut :
1.     Memberikan motivasi, dukungan, bimbingan dan arahan kepada sub komite
2.     Memberikan masukan kepada bidang keperawatan dan direktur rumah sakit terhadap ketenagaan, sistem dan standar pelayanan keperawatan
3.     Bersama pengurus lain dan anggotanya menyususn rencana program komite keperawatan
4.     Mengesahkan rencana program komite ke direktur rumah sakit dan mensosialisasikan dengan bidang keperawatan dan anggota komite keperawatan
5.     Terlibat langsung dalam pembuatan, pengembangan dan evaluasi standar praktek keperawatan
6.     Memfasilitasi dalam penyusunan, pelaksanaan pengembangan profesi keperawatan
7.     Terlibat langsung dalam penyusunan standar etik, evaluasi penerapan kode etik profesi dan proses pembinaan
8.     Memberikan rekomendasi terhadap pemecahan masalah keperawatan
9.     Berkoordinasi dengan bidang keperawatan dalam pelaksanaan, evaluasi standar praktek keperawatan, penerapan etik profesi dan peningkatan profesionalisme tenaga keperawatan
10    Melakukan kajian berbagai isu yang berkembang dan merujuk ke sub komite yang sesuai
11    Memberikan pertimbangan tentang penempatan tenaga keperawatan di rumah sakit
12    Memantau kegiatan/ program kerja dari sub komite
13    Menjalin hubungan dengan organisasi profesi nasional seperti PPNI dan IBI


2.    Sekertaris
Sekertaris komite keperawatan mempunyai tugas pokok dan fungsinya yaitu sebagai berikut :
1.     Melaksanakan kegiatan tatausaha/kesekretariatan dan kerumahtanggaan komite keperawatan
2.     Membuat agenda kerja bersama ketua komite dan sub komite keperawatan
3.     Menyusun dan memfasilitasi proses pelaksanaan program komite keperawatan
4.     Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan kegiatan komite keperawatan
5.     Membuat dan mengedarkan undangan rapat-rapat yang terkait dengan komite keperawatan
6.     Membuat notulen rapat dan membuat laporan kepada pihak terkait
7.     Mengendalikan surat masuk dan keluar komite keperawatan
8.     Melaksanakan tugas pencatatan ide-ide atau masukan dari anggota komite keperawatan untuk ditindaklanjuti dalam rapat komite keperawatan
9.     Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketua/wakil ketua komite keperawatan yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab sebagai sekretaris komite

3.    Bendahara
Bendahara komite keperawatan mempunyai tugaspokok dan fungsi adalah sebagai berikut :
1.     Melakukan perencanaan dan pengendalian pendanaan komite keperawatan dalam pelaksanaan tugas komite dan hal-hal lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan komite keperawatan
2.     Melakukan pencatatan dan pembukuan serta mengumpulkan bukti keuangan
3.     Memberikan informasi perkembangan keuangan komite keperawatan
4.     Mengikuti rapat-rapat komite keperawatan
5.     Melakukan koordinasi dengan ketua/wakil ketua komite dalam pelaksanaan keuangan komite keperawatan
6.     Mengumpulkan berkas pelaporan keuangan komite keperawatan
7.     Mempersiapkan laporan keuangan bulanan, triwulanan dan tahunan sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku dilingkungan komite
8.     Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketua/wakil ketua komite keperawatan yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab sebagai bendahara komite

4.    Sub.Komite Kredensial dan Disiplin Keperawatan
Uraian tugas pokok dan fungsi dari Sub.Komite Kredensial dan Disiplin Keperawatan adalah sebagai berikut :
1.     Tugas
a)    Menyusun porto folio untuk perkembangan professional
b)    Menentukan komponen standar kredensial :
1)    Ijazah
2)    STR (surat tanda registrasi)
3)    Sertifikat pelatihan
4)    Surat tidak terlibat kriminal
5)    Surat pernyataan memiliki pengetahuan atau ketrampilan khusus yang diuraikan dalam uraian tugas (bagi perawat yang sudah bekerja)
6)    Surat peryataan telah menyelesaikan program orientasi rumah sakit / orientasi di unit tertentu
7)    Surat hasil pemeriksaan kesehatan (sesuai ketentuan)
c)    Menentukan tahapan proses kredensial :
1)    Perawat mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis dengan metode self assessment
2)    Sub komite mengkaji dan memberikan rekomendasi tindakan keperawatan yang diajukan oleh pemohon
3)    Direktur rumah sakit menerbitkan surat penugasan
d)    Merancang program kredensial sesuai dengan jenjang kompetensi keahlian
e)    Menentukan jenis pendidikan formal dan pelatihan yang dapat diakui untuk menunjang kompetensi
f)     Melaporkan hasil assessment dan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi kewenangan klinik kepada komite keperawatan
g)    Melakukan pemulihan kewenangan klinik
h)   Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan
i)     Melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan
j)      Melakukan pembinaan etika keperawatan
k)    Membantu menyelesaikan masalah-masalah dari dalam/luar meliputi pelanggaran disiplin dan etik dalam pelayanan asuhan keperawatan melalui panitia panel keperawatan.
l)     Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan.

2.     Kewenangan
Sub komite kredensial dan disiplin mempunyai kewenangan menilai dan memutuskan kewenangan klinis yang adekuat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki setiap tenaga keperawatan sesuai jenjang karir dan melakukan penegakan disiplin.

3.     Mekanisme kerja
a)  Mempersiapkan kewenangan klinis mencakup kompetensi sesuai area (12 kompetensi kunci)
b)  Menyusun kewenangan klinis  dengan kriteria : pendidikan, lisensi, prestasi penjagaan dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan, status personal, status kesehatan serta tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal dan kekerasan jika melakukan praktek mandiri, dapat menjelaskan pola praktik dan implementasinya.
c)  Melakukan assessment kewenangan klinis dengan berbagai metode yang disepakati.
d)  Membuat keputusan untuk memberikan kewenangan klinik dengan memberikan rekomendasi kepada komite keperawatan.
e)  Melakukan pembinaan dan pemulihan kewenangan klinik secara berkala.
f)   Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan
g)  Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengan tahapan :
1)    Mengidentifikasi sumber laporan
2)    Pemeriksaan melalui panel disiplin profesi dengan proses pembuktian (datangkan saksi ahli bila diperlukan) secara tertutup dan rahasia
3)    Membuat keputusan
Keputusan diambil melalui panel, bila yang bersangkutan keberatan maka dapat melekukan pembelaan dengan bukti-bukti, dan dipanelkan kembali untuk memutuskannya.
4)    Memberikan tindakan disiplin profesi keperawatan berupa :
«  Teguran
«  Peringatan tertulis
«  Pembatasan dan pencabutan wewenang sementara/selamanya dan bekerja dibawah supervisi
5)    Memberikan keputusan kepada yang bersangkutan melalui direktur atas ajuan dari sub komite kredensial dan disiplin berbentuk surat rekomendasi komite keperawatan
6)    Melakukan pembinaan profesionalisme keperawatan dan kebidanan dengan cara :
«  Terus menerus
«  Terprogram
«  Metode yang dilakukan : diskusi, ceramah, lokakarya simposium, bedside teaching, refleksi diskusi kasus disesuaikan dengan SDM yang tersedia
«  Ada kerjasama dengan bidang keperawatan,diklat dan organisasi keperawatan lain yang terkait


5.    Sub.Komite Mutu Keperawatan
Uraian tugas pokok dan fungsi dari Sub.Komite Mutu Keperawatan adalah sebagai berikut :
1.     Tugas
a)  Menyusun dan merevisi rencana peningkatan mutu keperawatan dan kebidanan
b)  Memantau dan memastikan kepatuhan perawat / bidan terhadap SAK dan SPO
c)  Menyusun data dasar profil perawat / bidan sesuai area praktik
d)  Melakukan pendataan kompetensi perawat / bidan sesuai jenjang karir pada setiap area praktik
e)  Mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pengembangan profesional berkelanjutan (continuing professional development/CPD) tenaga keperawatan dan kebidanan berkoordinasi dengan bidang keperawatan.
f)   Melakukan audit keperawatan
g)  Melakukan koordinasi dengan unit mutu rumah sakit, untuk telaah temuan kualitas sehingga dapat dilakukan tindak lanjut perubahan mutu
h)  Mengadakan pertemuan ilmiah, pelatihan internal rumah sakit, berdasarkan hasil assesment kompetensi dan kemajuan IPTEK
i)    Mengadakan kegiatan ilmiah, pelatihan di luar rumah sakit bagi perawat sesuai area praktik pada setiap jenjang karir.
j)    Memfasilitasi proses pendampingan “couch” (preceptorship/mentorship) selama melaksanakan praktik keperawatan/kebidanan
k)  Mengidentifikasi perubahan kompetensi berdasarkan fakta melalui kaji ulang

2.     Kewenangan
Melaksanakan assesment, merencanakan, mempertahankan, mengembangkan mutu profesi setiap tenaga keperawatan dan kebidanan

3.     Mekanisme Kerja
a)  Melakukan koordinasi dengan bidang keperawatan untuk memperoleh data dasar tentang profil tenaga keperawatan dan kebidanan
b)  Mengidentifikasi kesenjangan kompetensi sesuai dengan perkembangan IPTEK, kesenjangan tersebut menjadi dasar perencanaan baik dilakukan di dalam maupun di luar rumah sakit
c)  Melakukan koordinasi dengan supervisor, CE (clinic Educator), melakukan “couch” bimbingan (preceptor/mentorship) selama melaksanakan praktek
d)  Melakukan audit keperawatan dan pembahasan kasus
e)  Mengidentifikasi fenomena klinik, telaah kompetensi perawat sebagai bahan mengadakan perbaikan mutu pelayanan keperawatan
f)   Memberikan masukan kepada bidang keperawatan, direktur untuk  pengembangkan SDM dalam hal peningkatan dan mempertahankan kompetensi.


6.    Sub. Komite Pelayanan dan Dokumentasi Keperawatan
Uraian tugas pokok dan fungsi dari Sub. Komite Pelayanan dan Dokumentasi Keperawatan adalah sebagai berikut :
1.     Tugas
a)  Mempersiapkan bahan SAK dan SPO
b)  Merevisi dan Menyusun SAK dan SPO keperawatan dan kebidanan
c)  Mengevaluasi dan meningkatkan mutu dokumentasi keperawatan dan kebidanan
d)  Menciptakan model dokumentasi yang simpel, mudah dan kompeten
e)  Menyusun dan mengembangkan Metode Asuhan Keperawatan Profesional di RSUD Arjawinangun
f)   Menyusun Standar Etik Profesi, hak dan kewajiban perawat/ bidan, hak dan kewajiban pasien, peraturan rawat inap dan mensosialisakannya
g)  Memberikan pertimbangan rencana pengelolaan, pengadaan dan penggunaan alat-alat kesehatan serta linen untuk pelayanan keperawatan

2.     Kewenangan
Meningkatkan mutu dokumentasi keperawatan/kebidanan,, mewujudkan SAK dan SPO yang kompeten
  
3.     Mekanisme kerja
a)    Mengevaluasi metode asuhan keperawatan, dokumentasi keperawatan dan kebidanan, kepatuhan pelaksanaan SPO, standar asuhan keperawatan, protokol keperawatan dan pedoman yang berlaku dilingkungan rumah sakit.
b)    Memantau dan menilai pelaksanaan standar asuhan keperawatan serta bekerja sama dengan sub komite mutu dalam mengembangkan ke bentuk yang lebih komprehensif



















BAB IV
PENUTUP

Demikian buku pedoman kerja komite keperawatan di rumah sakit umum daerah Arjawinangun kabupaten Cirebon, semoga dapat digunakan sebagai panduan dalam menyelenggarakan kegiatan komite keperawatan sehingga keprofesionalan keperawatan dan kebidanan di rumah sakit umum daerah Arjawinangun terus kompeten sesuai dengan perkembangan keilmuannya.

Arjawinangun , 9 Pebruari 2013
Komite Keperawatan
RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon
Periode Tahun 2013-2015
KETUA

K A M I D, S.ST

1 komentar: