Jumat, 08 Februari 2013
LAPORAN KEGIATAN PEMILIHAN KETUA & WAKIL KETUA KOMWAT PERIODE 2013- 2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Peningkatan
kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan arti hidup sehat berdampak
terhadap tuntutan pelayanan keperawatan dimana keperawatan adalah bagian
integral dari pelayanan kesehatan
Komite Keperawatan dibentuk
atas dasar UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Permenkes No. 1045/
Menkes/Per/ XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di lingkungan
Departemen Kesehatan, Kepmendagri No. 1 tahun 2002 tentang pedoman Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah dan Perda No. 5, 9 tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun dan
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi di RSUD Arjawinangun.
Pelayanan
Keperawatan mempunyai peranan yang besar dalam menentukan keberhasilan pelayanan
Kesehatan terutama di rumah sakit – rumah sakit karena pelayanan keperawatan
dilaksanakan secara terus menerus selama 24 jam, maka dari itu kita perlu
melakukan pengembangan sistem dan standar keperawatan secara dinamis dengan
dibentuknya bidang kerja keperawatan dan panitia yang bersifat fungsional dan
berfungsi memberikan konseptual dan pemikiran kepada penentu kebijakan Rumah
Sakit , badan fungsional yang dimaksud disebut KOMITE KEPERAWATAN .
Sehubungan
berakhirnya masa jabatan Komite Keperawatan periode Tahun 2006 – 2009 dan atas
dasar hal – hal tersebut diatas, maka perlu dilakukan pemilihan Ketua Komite
Keperawatan periode selanjutnya agar sistem dan kinerja keperawatan yang sudah
terbentuk dapat bekerja secara optimal dan berkesinambungan.
1.2
MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1
Tujuan Umum
Untuk memilih calon ketua dan wakil ketua Komite
Keperawatan secara demokrasi, yang akan diajukan kepada Direktur RSUD
Arjawinangun untuk diangkat sebagai ketua dan wakil ketua Komite Keperawatan
periode 2013-2015.
1.2.2
Tujuan Khusus
1.2.2.1
Memilih Ketua Komite Keperawatan Terpilih Periode
2013-2015 yang bisa mewakili / membawa aspirasi
semua tenaga perawat dan dapat menjalankan peran dan fungsinya secara
baik sebagai Konsultan, Negosiator, Motivator, Inovator, Edukasi, Advokasi.
1.2.2.2
Memilih Ketua Komite Keperawatan Terpilih Periode
2013-2015 yang bisa menjalankan dan mengerti Tugas Pokok dan Fungsinya serta
Bertanggung Jawab
1.2.2.3 Dapat mewujudkan
Komite Keperawatan sebagai wadah Organisasi Profesi yang dapat melaksanakan 7
Asas Organisasi : Asas Kepastian Hukum,
Asas Tertib Penyelenggaraan Organisasi, Asas Kepentingan Umum, Asas
Keterbukaan, Asas Proposional, Asas Profesional, Asas Akuntabilitas.
BAB II
PERSIAPAN
2.1
Agenda Kerja
Untuk acuan kegiatan agar
terorganisir dan terarah dengan baik maka panitia perlu membuat agenda kerja
sehingga semua kegiatan dapat tercapai sesuai target waktu yang ditentukan.
Secara rinci agenda kerja panitia pemilihan ketua dan wakil ketua komite
perawatan terlampir pada halaman lampiran.
2.2
Tata Cara
Penjaringan dan Penetetapan BALON
2.2.1
Balon Ketua dan
Wakil ketua Komite Keperawatan
dipilih secara langsung oleh seluruh perawat/bidan sesuai dengan tahapan yang telah
disepakati.
2.2.2
Tahapan
penjaringan bakal calon Ketua dan Wakil
Ketua Komite Keperawatan dilakukan oleh masing-masing
perawat/bidan difasilitasi oleh tim
penjaringan dengan penanggung jawab Kepala
ruangan masing-masing untuk memunculkan
bakal calon Ketua dan bakal
calon Wakil Ketua Komite keperawatan.
2.2.3
Dalam
tahapan penjaringan bakal calon Ketua dan
bakal calon Wakil
Ketua Komite
keperawatan setiap perawat/bidan berhak memilih
satu bakal calon ketua dan wakilnya sesuai dengan kriteria.
2.2.4
Tim
penjaring mengambil hasil penjaringan ke setiap ruangan dengan penanggung jawab
Kepala ruangan sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2.2.5
Hasil
penjaringan akan dihitung dan dipresentasikan oleh panitia diketahui oleh
unit-unit terkait.
2.2.6
Hasil
presentasi penjaringan Balon dipilih 3 pasang
dengan suara terbanyak dan ditetapkan
sebagai Calon tetap
2.2.7
Apabila
dalam penghitungan balon didapatkan muncul nama yang sama pada 3 besar, maka
secara otomatis menggugurkan namanya pada perolehan suara yang lebih rendah,
kemudian dilakukan penghitungan secara terpisah balon ketua dan balon wakil
ketua komite keperawatan dengan cara dipilih 3 besar baik ketua dan wakil ketua
dan dipasangkan berdasarkan nomor urut / peringkat sesuai dengan aspirasi
seluruh perawat dan bidan..
2.2.8
Hasil
keputusan panitia tentang penetapan calon ditetapkan dengan surat keputusan
panitia dan tidak dapat diganggu gugat.
2.3
Tata Cara Pemilihan CALON
2.3.1
Ketua
Komite Keperawatan dipilih secara LUBER ( langsung, umum, bebas, rahasia ) oleh
anggota Komite Keperawatan.
2.3.2
Waktu
pemilihan dilaksanakan dalam waktu 1 hari pada jam kerja.
2.3.3
Pemberian
suara dilakukan secara tertutup
pada surat suara yang telah ditentukan
oleh panitia
2.3.4
Setiap
perawat / bidan mempunyai 1 hak suara dan tidak boleh diwakilkan
2.3.5
Proses penghitungan suara dilakukan oleh panitia
pemilihan didepan anggota komite
2.3.6
Berdasarkan hasil penghitungan suara pemilihan, calon ketua dan wakil
ketua KOMWAT yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan ketua dan wakil
ketua terpilih, yang diajukan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun untuk ditetapkan
menjadi Ketua dan wakil
Ketua Komite Keperawatan
2.4
Syarat-Syarat BALON
2.4.1
Persyaratan Umum
2.4.1.1
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.4.1.2
Sehat
jasmani dan rohani
2.4.1.3
Tercatat
sebagai perawat/bidan fungsional
di RSUD Arjawinangun (PNS/Honorer)
2.4.1.4
Memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi demi
kepentingan keperawatan
2.4.1.5
Berwibawa
jujur adil dan berkelakuan baik
2.4.1.6
Memiliki
kepedulian, wawasan pengetahuan dan atau keahlian serta pengalaman di bidang
keperawatan
2.4.1.7
Apabila panitia terpilih sebagai CALON maka secara otomatis sebagai panitia
dinonaktifkan.
2.4.2
Persyaratan Khusus
2.4.2.1
Usia
maksimal 50 tahun.
2.4.2.2
Pendidikan minimal D3 Keperawatan/kebidanan.
2.4.2.3
Pengalaman kerja di RSUD Arjawinangun minimal 5 tahun.
2.4.2.4
Bagi yang sudah pernah menjabat sebagai Ketua Komwat tidak diperkenankan
mencalonkan/dicalonkan kembali, kecuali setelah 3 tahun setelah selesai masa jabatan.
2.4.2.5
Tidak
duduk dalam jabatan struktural.
2.5
Syarat-Syarat Pemilih
Pemilih
adalah seluruh perawat dan bidan fungsional di lingkungan RSUD Arjawinangun
kabupaten Cirebon.
2.6
Pembuatan
Formaulir – Formulir
Pembuatan
formulir merupakan hasil musyawarah dari masing masing tim panitia baik Tim Penjaringan Bakal Calon, Tim Pemilihan
Calon maupun Tim Humas, kemudian
disajikan dan disyahkan dalam rapat seluruh panitia.
Adapun
formulir-formulir yang panitia buat adalah bebagai berikut: Formulir Penjaringan BALON, Formulir
Rekapitulasi Perhitungan BALON, Undangan Pemilihan, Formulir Surat Suara, Formulir
Penghitung Suara, Formulir Berita Acara, Formulir undangan & Absensi, dan Alat
Peraga Sosialisasi yang kesemuanya formulir terlampir pada halaman lampiran.
BAB III
TAHAP PELAKSANAAN
3.1
Sosialisasi Pemilihan Komite Keperawata
Sosialisasi
pemilihan komite keperawatan dilakukan sejak hari selasa tanggal 11 Desenber
2012 ke semua unit terkait dengan menyebarkan kata wara-wara yang secara
lengkap bisa dilihat pada halaman lampiran.
3.2
Penjaringan BALON
Penjaringan
BALON ketua dan wakil ketua komwat periode tahun 2013-2015 dilaksanakan selama
dua hari dari tanggal 11 Desenber 2012 s/d 12 Desember 2012 yang dilakukan oleh
panitia tim penjaringan dengan membagikan formulir penjaringan balon pada
tanggal 11 Desember 2012 kepada semua pemilih yang dikoordinasikan dengan
kepala ruangan, kemudian dikumpulkan kembali oleh panitia tim penjaringan
dengan cara mengambil ke unit-unit keperawatan terkait pada tanggal 12 Desember
2012.
3.3
Pendataan Hak Pilih
Pendataan
pemilih dilaksanakan pada hari senin tanggal 10 Desember 2012 sampai dengan
selasa tanggal 11 Desember 2012 oleh panitia tim penjaringan dan terdaftar sebanyak 223 perawat dan bidan.
3.4
Perhitungan Dan Penetapan BALON Menjadi CALON
Dilaksanakan
pada hari sabtu tanggal 15 Desember 2012 didapatkan konfigurasi pasangan
sebanyak ……sehingga dilakukan perhitungan sesuai dengan tata cara penjaringan
BALON yang tertera pada ketentuan SK Direktur
tentang ketentuan komite keperawatan Bab IV Pasal 5 nomor 7.
Dari
perhitungan didapatkan 3 pasangan calon terbesar yaitu ………………………
3.5
Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Suara
3.5.1
Tata Tertib Pemilihan
« Waktu pelaksanaan : hari/tgl : sabtu,22
desember 2012
« Proses pemilihan dimulai jam 07.30 wib
s.d selesai.
« Proses pemilihan dibuka oleh ketua
panitia pemilihan dan membacakan tata tertib pemilihan ketua KOMWAT.
« Setiap pasangan calon ketua KOMWAT
diharap hadir 15 menit sebelum acara dimulai.
« Setiap pasangan calon ketua KOMWAT,wajib
menyampaikan visi,misi,dan program kerja periode 2013-2015. Setiap pasangan
diberi waktu 15 menit.
« Apabila pasangan calon ketua KOMWAT
tidak hadir pada waktu yang sudah ditentukan dan sudah diberi waktu 30 menit
tetap tidak hadir,maka dianggap gugur.
« Setiap pasangan calon ketua KOMWAT tidak
boleh meninggalkan tempat sebelum proses pemilihan selesai.
« Setiap pasangan calon ketua KOMWAT harus
membawa saksi 2 orang.
« Setiap pasangan calon ketua KOMWAT wajib
menandatangani berita acara proses pemilihan.
« Setiap pasangan calon ketua KOMWAT wajib
mendaftarkan 2 orang saksi pada panitia maksimal 2 hari sebelum acara pemilihan
dimulai.
3.5.2
Susunan Acara
« Pembukaan
« Sambutan-sambutan
ü Ketua panitia
ü Direktur RSUD Arjawinangun
ü Laporan Ketua Komwat periode 2009-2012
ü Pembacaan Tata tertib
« Pembacaan visi dan misi dari Calon ketua Komwat :
ü a.
ü b.
ü c.
« Proses Pemungutan suara
« Ishoma ( Istirahat, sholat dan makan )
« Proses Penghitungan suara
« Penetapan hasil
« Penutup dan do’a
3.5.3
Panitia Pemungutan Suara
« Ketua penyelenggara : Hj. Bd. Nuraeni Purnawati
« Kordinator :
Hj. Bd. Ruayati
« Sekretaris / meja check list : Sumarno,
Shofatin
« Penerima surat undangan : Wastadi, Kamid
« Penukaran kartu suara :
Sunarsa, H.
Bukhori
« Seksi konsumsi : Dasmini, Hj. Nur’afantin
« Seksi acara :
Suhaeri, Nurmaela
« Seksi dokumentasi :
Iwan Setiadi, H. Saefudin
« Seksi penghitungan suara :
H. Bastoni, Hj.
Sumiyati
« Seksi penulisan suara dipapan tulis :
Aryani, Rohati
« Seksi penjaga kotak suara :
H. Solehudin
« Seksi perlengkapan :
· H. Yoseph NB
· Jaenudin
· H. Habu Hanipah
· Suhartono
3.6
Kampanye CALON
Kampanye
calon dilaksanakan mulai hari senin 17 Desember 2012 sd 21 Desember 2012 baik
dilakukan oleh panitia dengan menyebarkan ke setiap unit terkait maupun oleh
tim sukses masing-masing calon.
3.7
Pelaksanaan pemungutan suara
3.7.1
Pembagian Surat Undangan
Pembagian surat undangan dilakukan pada hari kamis
tanggal 20 desember 2012 kepada seluruh pemilih perawat dan bidan fungsional
dan kepala ruangan sebagai coordinator untuk kehadiran stafnya.
3.7.2
Pemungutan Suara
« Pemungutan suara dimulai jam 09.00-12.00
wib.
« Pemungutan suara dilakukan secara LUBER
( Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia ).
« Setiap pemilih hanya memiliki 1(satu)
hak suara.
« Hak pilih adalah perawat/bidan baik
PNS,Honorer,PTT(PKRS-Pusat) yang bekerja di lingkungan RSUD Arjawinangun dan
telah terdaftar dalam hak pilih tetap yang telah ditetapkan oleh panitia.
« Pemilih wajib membawa surat undangan
yang sudah dibagikan oleh panitia dan telah ditandatangani oleh ketua panitia
pemilihan.
« Hak pilih tidak boleh diwakilkan.
« Surat undangan akan ditukar dengan surat
suara dari panitia pemilihan.
« Pemilih melakukan pencontrengan pada
bilik suara yang sudah ditentukan oleh panitia.
« Setelah pemilih melakukan
pencontrengan,surat suara dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan
oleh panitia.
« Pemilihan dilakukan mulai dari seluruh
pemilih kemudian disusul dengan panitia pemilihan.
« Apabila surat suara rusak,dapat ditukar
ke panitia.
« Apabila pemilih salah mencontreng,kartu
suara tidak boleh ditukar ke panitia.
« Pemungutan suara ditutup oleh ketua
panitia pemilihan dan ketua panitia akan mengumuman hak pilih yang masuk.
« Apabila pemilih datang setelah jam yang
telah ditentukan selesai, maka hak pilihnya menjadi gugur.
« Setiap pasangan calon wajib
menandatangani berita acara pemungutan suara.
3.7.3
Penghitungan Suara
« Dimulai
jam 13.00-selesai
« Sebelum
penghitungan dimulai ketua panitia mengumumkan hak pilih yang masuk dan sisa
suara yang rusak.
« Kotak
suara dibuka oleh panitia dan disaksikan oleh saksi setiap calon.
« Surat
suara yang masuk dihitung oleh panitia dan disaksikan oleh saksi calon.
« Proses
penghitungan suara dibacakan nomor urut calon saja.
« Surat
suara dianggap sah apabila:
·
Menggunakan alat contreng yang disediakan oleh
panitia
·
Hanya satu contrengan didalam surat suara
·
Surat suara tidak rusak
·
contrengan boleh di nomor atau di foto salah
satu pasangan dan berada dalam kotak.
« Surat
suara dianggap tidak sah apabila :
·
Surat suara tidak sah apabila tidak
ditandatangani oleh ketua panitia
·
Tidak menggunakan alat contreng yang
disediakan panitia
·
Surat suara rusak
·
Menyontreng terdapat lebih dari satu
contrengan
·
Mencontreng di luar kotak pasangan calon
« Ketua
panitia mengumumkan hasil penghitungan suara
« Setiap
pasangan calon wajib menandatangani berita acara penghitungan suara
3.7.4
Penetapan Hasil Perhitungan Suara
« Pasangan calon terpilih adalah yang
memperoleh jumlah suara yang terbanyak diantara pasangan calon lainnya.
« Apabila terdapat perolehan suara yang
sama dari kedua calon,maka akan dilakukan pemilihan ulang.
« Pemilihan ulang putaran kedua langsung
dilakukan setelah diperoleh hasil ada 2 pasangan dengan perolehan suara yang
sama, dan pasangan yang memperoleh suara pemilihan terkecil dinyatakan gugur.
« Pemenang pada pemungutan putaran kedua
ditetapkan apabila salah satu pasangan calon memperoleh suara sebanyak 50%+1
dari suara yang masuk.
« Setiap pasangan calon menandatangani
berita acara penetapan pemenang calon terpilih.
Langganan:
Postingan (Atom)