PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka membentuk
persamaan presepsi, pemahaman, cara pandang dan perubahan paradigma perawat dan
bidan di RSUD Arjawinangun maka
diperlukan adanya pedoman kerja bagi komite keperawatan di RSUD Arjawinangun.
Dengan pemahaman yang sama
pada seluruh perawat/bidan di RSUD Arjawinangun diharapkan akan mempermudah
terselenggaranya komite keperawatan yang bisa membangun iklim profesionalisme keperawatan/kebidanan
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Arjawinangun,
sehingga berdampak pada kepuasan pelanggan/pengguna RSUD Arjawinangun.
B. TUJUAN
1. UMUM
Sebagai
pedoman bagi komite keperawatan dalam menyelenggarakan kegiatan untuk
meningkatkan profesionalisme perawat dan bidan.
2. KHUSUS
a. Terbentuknya persamaan pemahaman, persepsi dan cara
pandang serta paradigma dalam penyelenggaraan komite keperawatan di RSUD Arjawinangun.
b. Terselenggaranya komite keperawatan di RSUD Arjawinangun
yang memiliki makna terhadap tata kelola klinis (clinical governance) keperawatan/kebidanan sesuai evidence based.
c. Terbentuknya iklim professional keperawatan/kebidanan
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan
kebidanan di RSUD Arjawinangun, sehingga berdampak pada kepuasan terutama pada
pelanggan Rumah Sakit (RS).
BAB
II
KOMITE
KEPERAWATAN DI RSUD ARJAWINANGUN
A.
PENGERTIAN
Komite adalah
wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk
untuk memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan rumah sakit dalam
rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan.
Komite keperawatan mempunyai fungsi utama
mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme keperawatan/kebidanan sehingga
pelayanan asuhan keperawatan/kebidanan kepada pasien diberikan secara benar (ilmiah)
sesuai standar dan evidence based sesuai kode etik profesi serta diberikan oleh
perawat/bidan yang kompeten dengan kewenangan yang jelas sesuai bidangnya
masing-masing.
Komite keperawatan merupakan bagian dari organisasi rumah
sakit bertujuan untuk menghimpun, merumuskan dan mengkomunikasikan pendapat dan
ide-ide perawat/bidan sehingga memungkinkan penggunaan gabungan pengetahuan,
ketrampilan dan sikap dari profesi keperawatan/kebidanan.
B. VISI DAN MISI
1. RUMAH SAKIT
a. VISI
Menjadi
Rumah Sakit tipe B terbaik diwilayah III Cirebon tahun 2013
b. MISI
1.
Mewujudkan RS yang bersih aman dan nyaman
2.
Mewujudkan pelayanan terakreditasi, terjangkau dan
memuaskan
3.
Mewujudkan rumah sakit dengan produk unggulan dengan
trauma center
4.
Mewujudkan rumah sakit sebagai pusat rujukan wilayah III
Cirebon
5.
Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) RS yang berkualitas dengan kesejahteraan
memadai.
6.
Mewujudkan rumah sakit sebagai mitra kerja yang kenyal
dan memuaskan.
2. KOMITE
KEPERAWATAN
a. VISI
Mewujudkan budaya penerapan disiplin ilmu keperawatan
dan kebidanan dalam memberikan pelayanan kesehatan (Application Health Oriented Nursing)
b. MISI
1. Terciptanya dokumentasi keperawatan dan kebidanan yang
sesuai standar.
2. Terciptanya standarisasi tindakan keperawatan dan
kebidanan
3. Terciptanya Standar Prosedur Operasional (SPO) dan Standar
Asuhan Keperawatan/Kebidanan (SAK) yang aplikatif
4. Terciptanya tenaga keperawatan/kebidanan yang mampu
dan kompeten dibidangnya masing-masing
5. Terciptanya komite keperawatan yang tertib program, tertib
dokumen dan tertib pelaporan.
C. MOTTO
MOTTO : K O N
S I S T E N
1 Konsekuwen
Konsekuwen dalam melaksanakan setiap program komite
keperawatan
2 Obyektif
Setiap merumuskan dan menjalankan program selalu
mengedepankan obyektifitas.
3 Nyaman
Menciptakan
kenyamanan suasana dan lingkungan kerja
4 Serasi
Mewujudkan keseimbangan dalam menjembatani antara anggota
komite keperawatan dan manajemen
5 Integritas
Mewujudkan semangat yang tinggi dalam berorganisasi
6 Sukses
Berhasil mewujudkan setiap program kerja Komite
Keperawatan
7 Tekun
Selalu berinovasi dalam menciptakan program sesuai
dengan perkembangan IPTEK dan disiplin ilmu keperawatan/kebidanan.
8 Eksis
Diakui dan dirasakan manfaatnya oleh anggota dan
institusi / instansi
9 Nyata
Nyata programnya, nyata kerjanya, nyata hasil dan
manfaatnya
D. TUJUAN, TUGAS, FUNGSI DAN PERAN
Bersumber dari
buku pedoman penyelenggaraan komite keperawatan rumah sakit yang diterbitkan
oleh Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia tahun 2011, maka komite keperawatan di RSUD Arjawinangun mempunyai
tujuan, peran, fungsi dan tugas sebagai berikut :
1. TUJUAN
Komite
keperawatan rumah sakit di RSUD Arjawinangun mempunyai tujuan sebagai berikut :
a. Mewujudkan profesionalisme dalam pelayanan keperawatan
dan kebidanan.
b. Memberikan masukan kepada pimpinan rumah sakit
berkaitan dengan profesionalisme perawat dan bidan dalam memberikan pelayanan
keperawatan dan kebidanan.
c. Menyelesaikan masalah-masalah terkait dengan penerapan
disiplin dan kode etik keperawatan dan kebidanan.
d. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan.
2. PERAN
Peran
komite keperawatan di RSUD Arjawinangun adalah sebagai berikut :
a. Memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan profesi
keperawatan dan kebidanan melalui kegiatan terorganisasi
b. Mempertahankan pelayanan keperawatan dan kebidanan
yang berkualitas dan aman bagi pasien
dan keluarganya.
c. Menjamin tersedianya perawat dan bidan yang kompeten,
etis sesuai kewenangannya.
d. Menyelesaikan masalah keperawatan dan kebidanan yang
terkait dengan disiplin etik dan moral perawat/bidan
e. Melakukan kajian berbagai aspek keperawatan dan
kebidanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
f. Menjamin diterapkannya standar praktek, asuhan dan
prosedur keperawatan dan kebidanan
g. Membangun dan membina hubungan kerja tim di dalam
rumah sakit.
h. Merancang mengimplementasikan serta memantau dan
menilai ide-ide baru.
i. Mengkomunikasikan, mendidik, negosiasi dan
merekomendasikan hasil kinerja perawat/bidan untuk pengembangan karirnya.
3. FUNGSI
Fungsi
kepengurusan komite keperawatan di RSUD Arjawinangun adalah sebagai berikut :
a. Menjamin tersedianya norma-norma ; standar
praktek/asuhan/prosedur keperawatan/kebidanan sesuai lingkup asuhan dan
pelayanan serta aspek penting asuhan area keperawatan/kebidanan
b. Menetapkan lingkup praktek, kompetensi dan kewenangan
fungsional tenaga keperawatan/kebidanan, merumuskan norma-norma; harapan dan
pedoman perilaku serta menyediakan alat ukur pantau kinerja tenaga
keperawatan/kebidanan.
c. Menjamin kompetensi tenaga keperawatan/kebidanan dengan
melaksanakan assesment,
mempertahankan dan mengembangkan kompetensinya.
d.
Menjaga kualitas asuhan melalui perumusan rencana peningkatan mutu
keperawatan/kebidanan di tingkat rumah sakit.
e. Memantau pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan
evaluasi mutu keperawatan/kebidanan.
f. Mengintegrasikan proses peningkatan mutu
keperawatan/kebidanan dengan renstra rumah sakit.
g. Mengkomunikasikan menginformasikan hasil telaah mutu
keperawatan/kebidanan kepada semua bidang yang terkait.
h. Memberi masukan/saran-saran solusi kepada manajemen
tentang system pemberian asuhan dan pengembangan SDM keperawatan/kebidanan.
i. Memprakarsai perubahan dalam meningkatkan mutu asuhan
keperawatan/kebidanan.
j. Mempertahankan keterkaitan antara teori, riset dan
praktek sesuai dengan perkembangan disiplin ilmu keperawatan/kebidanan.
4.
TUGAS
Secara
garis besar tugas dari komite keperawatan di RSUD Arjawinangun adalah sebagai
berikut :
a. Menyusun dan menetapkan standar asuhan
keperawatan/kebidanan di rumah sakit.
b. Memantau pelaksanaan asuhan keperawatan/kebidanan.
c. Menyusun model praktek keperawatan/kebidanan
professional.
d. Memantau dan membina perilaku etik dan professional
tenaga keperawatan/kebidanan.
e. Meningkatkan profesionalisme keperawatan/kebidanan
melalui peningkatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
f. Bekerja sama dengan direktur atau bidang keperawatan
dalam melaksanakan program kewenangan tenaga perawat/bidan.
g. Memberikan rekomendasi dalam rangka pemberian
kewenangan profesi bagi tenaga perawat/bidan yang akan melakukan tindakan
asuhan keperawatan/kebidanan.
h. Mengkoordinir dan menyampaikan laporan
kegiatan-kegiatan komite keperawatan kepada seluruh tenaga perawat/bidan.
E. STRUKTUR KEPENGURUSAN
Kepengurusan
komite keperawatan di RSUD Arjawinangun dibentuk melalui surat keputusan
Direktur RSUD Arjawinangun tentang pembentukan susunan komite keperawatan RSUD
Arjawinangun kabupaten Cirebon, dengan sebagai berikut :
1.
Ketua
2.
Wakil ketua
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
5.
Sub komite kredensial dan disiplin keperawatan
6.
Sub komite mutu keperawatan
7.
Sub komite pelayanan dan dokumentasi keperawatan
F. URAIAN TUGAS KEPENGURUSAN
1. Ketua dan
Wakil Ketua
Ketua
dan wakil ketua bekerja sama dan saling mengisi dalam menjalankan tugas pokok
dan fungsinya yaitu sebagai berikut :
1.
Memberikan motivasi, dukungan, bimbingan dan arahan
kepada sub komite
2.
Memberikan masukan kepada bidang keperawatan dan direktur
rumah sakit terhadap ketenagaan, sistem dan standar pelayanan keperawatan
3.
Bersama pengurus lain dan anggotanya menyususn rencana
program komite keperawatan
4.
Mengesahkan rencana program komite ke direktur rumah
sakit dan mensosialisasikan dengan bidang keperawatan dan anggota komite
keperawatan
5.
Terlibat langsung dalam pembuatan, pengembangan dan evaluasi
standar praktek keperawatan
6.
Memfasilitasi dalam penyusunan, pelaksanaan
pengembangan profesi keperawatan
7.
Terlibat langsung dalam penyusunan standar etik, evaluasi
penerapan kode etik profesi dan proses pembinaan
8.
Memberikan rekomendasi terhadap pemecahan masalah
keperawatan
9.
Berkoordinasi dengan bidang keperawatan dalam
pelaksanaan, evaluasi standar praktek keperawatan, penerapan etik profesi dan
peningkatan profesionalisme tenaga keperawatan
10
Melakukan kajian
berbagai isu yang berkembang dan merujuk ke sub komite yang sesuai
11
Memberikan pertimbangan tentang penempatan tenaga
keperawatan di rumah sakit
12
Memantau kegiatan/ program kerja dari sub komite
13
Menjalin hubungan dengan organisasi profesi nasional
seperti PPNI dan IBI
2. Sekertaris
Sekertaris
komite keperawatan mempunyai tugas pokok dan fungsinya yaitu sebagai berikut :
1.
Melaksanakan kegiatan tatausaha/kesekretariatan dan
kerumahtanggaan komite keperawatan
2.
Membuat agenda kerja bersama ketua komite dan sub komite
keperawatan
3.
Menyusun dan memfasilitasi proses pelaksanaan program
komite keperawatan
4.
Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan kegiatan komite keperawatan
5.
Membuat dan mengedarkan undangan rapat-rapat yang terkait dengan komite
keperawatan
6.
Membuat notulen rapat dan membuat laporan kepada pihak
terkait
7.
Mengendalikan surat masuk dan keluar komite keperawatan
8.
Melaksanakan tugas pencatatan ide-ide atau masukan dari
anggota komite keperawatan untuk ditindaklanjuti dalam rapat komite keperawatan
9.
Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketua/wakil
ketua komite keperawatan
yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab sebagai sekretaris komite
3. Bendahara
Bendahara
komite keperawatan mempunyai tugaspokok dan fungsi adalah sebagai berikut :
1.
Melakukan perencanaan dan pengendalian pendanaan komite
keperawatan dalam pelaksanaan tugas komite dan hal-hal lain yang terkait dengan
pengelolaan keuangan komite keperawatan
2.
Melakukan pencatatan dan pembukuan serta mengumpulkan
bukti keuangan
3.
Memberikan informasi perkembangan keuangan komite
keperawatan
4.
Mengikuti rapat-rapat komite keperawatan
5.
Melakukan koordinasi dengan ketua/wakil ketua komite
dalam pelaksanaan keuangan komite keperawatan
6.
Mengumpulkan berkas pelaporan keuangan komite keperawatan
7.
Mempersiapkan laporan keuangan bulanan, triwulanan dan
tahunan sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku dilingkungan komite
8.
Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketua/wakil
ketua komite keperawatan yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab sebagai
bendahara komite
4. Sub.Komite
Kredensial dan Disiplin Keperawatan
Uraian
tugas pokok dan fungsi dari Sub.Komite Kredensial dan Disiplin Keperawatan
adalah sebagai berikut :
1. Tugas
a) Menyusun porto folio untuk perkembangan professional
b) Menentukan komponen standar kredensial :
1) Ijazah
2) STR (surat tanda registrasi)
3) Sertifikat pelatihan
4) Surat tidak terlibat kriminal
5) Surat pernyataan memiliki pengetahuan atau ketrampilan
khusus yang diuraikan dalam uraian tugas (bagi perawat yang sudah bekerja)
6) Surat peryataan telah menyelesaikan program orientasi
rumah sakit / orientasi di unit tertentu
7) Surat hasil pemeriksaan kesehatan (sesuai ketentuan)
c) Menentukan tahapan proses kredensial :
1) Perawat mengajukan permohonan untuk memperoleh
kewenangan klinis dengan metode self
assessment
2) Sub komite mengkaji dan memberikan rekomendasi
tindakan keperawatan yang diajukan oleh pemohon
3) Direktur rumah sakit menerbitkan surat penugasan
d) Merancang program kredensial sesuai dengan jenjang
kompetensi keahlian
e) Menentukan jenis pendidikan formal dan pelatihan yang
dapat diakui untuk menunjang kompetensi
f) Melaporkan hasil assessment
dan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi kewenangan klinik kepada komite
keperawatan
g) Melakukan pemulihan kewenangan klinik
h) Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu
yang ditetapkan
i) Melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan
j) Melakukan pembinaan etika keperawatan
k) Membantu menyelesaikan masalah-masalah dari dalam/luar
meliputi pelanggaran disiplin dan etik dalam pelayanan asuhan keperawatan
melalui panitia panel keperawatan.
l) Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis
dalam asuhan keperawatan.
2. Kewenangan
Sub komite kredensial dan
disiplin mempunyai kewenangan menilai dan memutuskan kewenangan klinis yang
adekuat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki setiap tenaga keperawatan sesuai
jenjang karir dan melakukan penegakan disiplin.
3. Mekanisme
kerja
a) Mempersiapkan kewenangan klinis mencakup kompetensi
sesuai area (12 kompetensi kunci)
b) Menyusun kewenangan klinis dengan kriteria : pendidikan, lisensi,
prestasi penjagaan dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan, status personal,
status kesehatan serta tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal dan
kekerasan jika melakukan praktek mandiri, dapat menjelaskan pola praktik dan
implementasinya.
c) Melakukan assessment
kewenangan klinis dengan berbagai metode yang disepakati.
d) Membuat keputusan untuk memberikan kewenangan klinik
dengan memberikan rekomendasi kepada komite keperawatan.
e) Melakukan pembinaan dan pemulihan kewenangan klinik
secara berkala.
f)
Melakukan
kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan
g) Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengan
tahapan :
1) Mengidentifikasi sumber laporan
2) Pemeriksaan melalui panel disiplin profesi dengan
proses pembuktian (datangkan saksi ahli bila diperlukan) secara tertutup dan
rahasia
3) Membuat keputusan
Keputusan diambil melalui panel,
bila yang bersangkutan keberatan maka dapat melekukan pembelaan dengan
bukti-bukti, dan dipanelkan kembali untuk memutuskannya.
4) Memberikan tindakan disiplin profesi keperawatan
berupa :
« Teguran
« Peringatan tertulis
« Pembatasan dan pencabutan wewenang sementara/selamanya
dan bekerja dibawah supervisi
5) Memberikan keputusan kepada yang bersangkutan melalui
direktur atas ajuan dari sub komite kredensial dan disiplin berbentuk surat
rekomendasi komite keperawatan
6) Melakukan pembinaan profesionalisme keperawatan dan
kebidanan dengan cara :
« Terus menerus
« Terprogram
« Metode yang dilakukan : diskusi, ceramah, lokakarya simposium,
bedside teaching, refleksi diskusi
kasus disesuaikan dengan SDM yang tersedia
« Ada kerjasama dengan bidang keperawatan,diklat dan
organisasi keperawatan lain yang terkait
5. Sub.Komite
Mutu Keperawatan
Uraian
tugas pokok dan fungsi dari Sub.Komite Mutu Keperawatan adalah sebagai berikut :
1. Tugas
a) Menyusun dan merevisi rencana peningkatan mutu
keperawatan dan kebidanan
b) Memantau dan memastikan kepatuhan perawat / bidan
terhadap SAK dan SPO
c) Menyusun data dasar profil perawat / bidan sesuai area
praktik
d) Melakukan pendataan kompetensi perawat / bidan sesuai
jenjang karir pada setiap area praktik
e) Mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi pengembangan profesional berkelanjutan (continuing professional development/CPD) tenaga keperawatan dan
kebidanan berkoordinasi dengan bidang keperawatan.
f) Melakukan audit keperawatan
g) Melakukan koordinasi dengan unit mutu rumah sakit,
untuk telaah temuan kualitas sehingga dapat dilakukan tindak lanjut perubahan
mutu
h) Mengadakan pertemuan ilmiah, pelatihan internal rumah sakit, berdasarkan hasil assesment
kompetensi dan kemajuan IPTEK
i) Mengadakan kegiatan ilmiah, pelatihan di luar rumah
sakit bagi perawat sesuai area praktik pada setiap jenjang karir.
j) Memfasilitasi proses pendampingan “couch” (preceptorship/mentorship) selama melaksanakan praktik
keperawatan/kebidanan
k) Mengidentifikasi perubahan kompetensi berdasarkan
fakta melalui kaji ulang
2. Kewenangan
Melaksanakan assesment, merencanakan, mempertahankan, mengembangkan mutu profesi
setiap tenaga keperawatan dan kebidanan
3. Mekanisme
Kerja
a) Melakukan koordinasi dengan bidang keperawatan untuk
memperoleh data dasar tentang profil tenaga keperawatan dan kebidanan
b) Mengidentifikasi kesenjangan kompetensi sesuai dengan
perkembangan IPTEK, kesenjangan tersebut menjadi dasar perencanaan baik
dilakukan di dalam maupun di luar rumah sakit
c) Melakukan koordinasi dengan supervisor, CE (clinic
Educator), melakukan “couch” bimbingan
(preceptor/mentorship) selama
melaksanakan praktek
d) Melakukan audit keperawatan dan pembahasan kasus
e) Mengidentifikasi fenomena klinik, telaah kompetensi
perawat sebagai bahan mengadakan perbaikan mutu pelayanan keperawatan
f) Memberikan masukan kepada bidang keperawatan, direktur
untuk pengembangkan SDM dalam hal
peningkatan dan mempertahankan kompetensi.
6. Sub. Komite
Pelayanan dan Dokumentasi Keperawatan
Uraian
tugas pokok dan fungsi dari Sub. Komite Pelayanan dan Dokumentasi Keperawatan
adalah sebagai berikut :
1. Tugas
a) Mempersiapkan bahan SAK dan SPO
b) Merevisi dan Menyusun
SAK dan SPO keperawatan dan kebidanan
c) Mengevaluasi dan meningkatkan mutu dokumentasi
keperawatan dan kebidanan
d) Menciptakan model dokumentasi yang simpel, mudah dan
kompeten
e) Menyusun dan mengembangkan Metode Asuhan Keperawatan
Profesional di RSUD Arjawinangun
f) Menyusun Standar Etik Profesi, hak dan kewajiban perawat/
bidan, hak dan kewajiban pasien, peraturan rawat inap dan mensosialisakannya
g) Memberikan
pertimbangan rencana pengelolaan, pengadaan dan penggunaan alat-alat kesehatan
serta linen untuk pelayanan keperawatan
2. Kewenangan
Meningkatkan mutu dokumentasi
keperawatan/kebidanan,, mewujudkan SAK dan SPO yang kompeten
3. Mekanisme
kerja
a) Mengevaluasi
metode asuhan keperawatan, dokumentasi keperawatan dan kebidanan, kepatuhan pelaksanaan SPO, standar
asuhan keperawatan, protokol keperawatan dan pedoman yang berlaku dilingkungan
rumah sakit.
b) Memantau dan
menilai pelaksanaan standar asuhan keperawatan serta bekerja sama dengan sub
komite mutu dalam
mengembangkan ke bentuk yang lebih komprehensif
BAB IV
PENUTUP
Demikian buku pedoman kerja komite keperawatan di rumah sakit umum
daerah Arjawinangun kabupaten Cirebon, semoga dapat digunakan sebagai panduan
dalam menyelenggarakan kegiatan komite keperawatan sehingga keprofesionalan
keperawatan dan kebidanan di rumah sakit umum daerah Arjawinangun terus
kompeten sesuai dengan perkembangan keilmuannya.
Arjawinangun
, 9 Pebruari 2013
Komite Keperawatan
RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon
Periode
Tahun 2013-2015
KETUA
K A
M I D, S.ST